KPK Menggelar Pendidikan dan Pelatihan Tentang Pembangunan Integritas Bangsa
Jakarta - KPK menggelar pendidikan dan pelatihan tentang pembangunan integritas untuk penyelenggara negara. Hal ini merupakan program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU INTEGRITAS).
Ada empat set dalam program ini yang rencananya diikuti oleh para Kepala Kementerian/Lembaga (Menteri) dan Pejabat Eselon 1 dari 10 K/L sesuai dengan fokus location KPK tahun ini.
Terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kelautan dan Perikanan; Hukum dan Hak Asasi Manusia; Keuangan; Perdagangan; Pertanian; Sosial, Kesehatan; Komisi Pemilihan Umum; serta Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Batch I sudah digelar oleh KPK. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi pembuka batch pertama pada awal Juni lalu. Pesertanya Menteri ESDM Arifin Tasrif dan jajaran beserta istri serta Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran beserta istri.
Pada kesempatan itu, Lili berharap kepada para peserta yang terdiri dari pimpinan dan pejabat eselon 1 tersebut agar bisa menjadi benteng pencegahan korupsi di lingkungan kerjanya.
Menurut dia, KPK akan terus mengingatkan dan berupaya meningkatkan awareness dan pengetahuan antikorupsi bagi para penyelenggara negara agar terhindar dari korupsi. Salah satunya melalui pembekalan dan pembangunan Integritas.
Rangkaian pembelajaran dalam diklat meliputi materi tentang bagaimana membangun karakter penyelenggara negara yang berintegritas yang dibawakan oleh Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian.
Kemudian mengenai implementasi integritas melalui pengelolaan konflik kepentingan, gratifikasi, pelaporan LHKPN, dan membangun lingkungan kerja yang antikorupsi dengan narasumber oleh Prof. Dr. Rhenald Kasali. Serta sesi debrief dan refleksi kegiatan Diklat Pembangunan Integritas yang dimentori oleh Bramanto Wibisono yang merupakan pakar emotional spiritual ratio.
Menteri, Kepala Lembaga, serta eselon I menjadi target pemberian materi dalam diklat ini. Sebab, posisi mereka mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan institusinya.
Sumber permasalahan terjeratnya para pejabat di kementerian atau lembaga dalam kasus korupsi juga dinilai tidak terlepas dari posisi strategis tersebut sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
"Sebagai seorang Penyelenggara Negara, kita tidak cukup hanya punya personal honesty values, kita tidak cukup hanya bekerja secara fungsional dengan berpikir pada penyelesaian pekerjaan saja. Namun kita harus bisa menjadi teladan dan mampu membangun sistem kerja yang baik di lingkungan kita," pesan Rhenald Kasali dikutip dari situs KPK, Kamis (23/9).
Diklat set kedua rencananya akan digelar pada Rabu 29 September 2021. Pesertanya dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan.
Berlanjut batch ketiga yang akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2021 dengan peserta dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Terakhir, batch keempat dengan peserta dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan akan dilangsungkan pada 18 November 2021.
KPK menilai keberhasilan upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya penindakan, tetapi juga butuh strategi pencegahan korupsi untuk melakukan perbaikan sistem. Serta pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan Integritas.
Dengan adanya diklat ini, KPK berharap dapat meningkatkan kesadaran antikorupsi para Penyelenggara Negara sehingga terhindar dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme, terbangunnya karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya.
Serta penguatan peran serta dan komitmen penyelenggara negara dalam pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi.
Ada empat set dalam program ini yang rencananya diikuti oleh para Kepala Kementerian/Lembaga (Menteri) dan Pejabat Eselon 1 dari 10 K/L sesuai dengan fokus location KPK tahun ini.
Terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kelautan dan Perikanan; Hukum dan Hak Asasi Manusia; Keuangan; Perdagangan; Pertanian; Sosial, Kesehatan; Komisi Pemilihan Umum; serta Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Batch I sudah digelar oleh KPK. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi pembuka batch pertama pada awal Juni lalu. Pesertanya Menteri ESDM Arifin Tasrif dan jajaran beserta istri serta Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran beserta istri.
Pada kesempatan itu, Lili berharap kepada para peserta yang terdiri dari pimpinan dan pejabat eselon 1 tersebut agar bisa menjadi benteng pencegahan korupsi di lingkungan kerjanya.
Menurut dia, KPK akan terus mengingatkan dan berupaya meningkatkan awareness dan pengetahuan antikorupsi bagi para penyelenggara negara agar terhindar dari korupsi. Salah satunya melalui pembekalan dan pembangunan Integritas.
Rangkaian pembelajaran dalam diklat meliputi materi tentang bagaimana membangun karakter penyelenggara negara yang berintegritas yang dibawakan oleh Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian.
Kemudian mengenai implementasi integritas melalui pengelolaan konflik kepentingan, gratifikasi, pelaporan LHKPN, dan membangun lingkungan kerja yang antikorupsi dengan narasumber oleh Prof. Dr. Rhenald Kasali. Serta sesi debrief dan refleksi kegiatan Diklat Pembangunan Integritas yang dimentori oleh Bramanto Wibisono yang merupakan pakar emotional spiritual ratio.
Menteri, Kepala Lembaga, serta eselon I menjadi target pemberian materi dalam diklat ini. Sebab, posisi mereka mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan institusinya.
Sumber permasalahan terjeratnya para pejabat di kementerian atau lembaga dalam kasus korupsi juga dinilai tidak terlepas dari posisi strategis tersebut sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
"Sebagai seorang Penyelenggara Negara, kita tidak cukup hanya punya personal honesty values, kita tidak cukup hanya bekerja secara fungsional dengan berpikir pada penyelesaian pekerjaan saja. Namun kita harus bisa menjadi teladan dan mampu membangun sistem kerja yang baik di lingkungan kita," pesan Rhenald Kasali dikutip dari situs KPK, Kamis (23/9).
Diklat set kedua rencananya akan digelar pada Rabu 29 September 2021. Pesertanya dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan.
Berlanjut batch ketiga yang akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2021 dengan peserta dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Terakhir, batch keempat dengan peserta dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan akan dilangsungkan pada 18 November 2021.
KPK menilai keberhasilan upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya penindakan, tetapi juga butuh strategi pencegahan korupsi untuk melakukan perbaikan sistem. Serta pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan Integritas.
Dengan adanya diklat ini, KPK berharap dapat meningkatkan kesadaran antikorupsi para Penyelenggara Negara sehingga terhindar dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme, terbangunnya karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya.
Serta penguatan peran serta dan komitmen penyelenggara negara dalam pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi.
Komentar
Posting Komentar