Ketua YLKI Mengatakan Tidak Sepantasnya Sembako di Kenakan PPN, 1 Persen Pun Tak Layak

Jakarta Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak rencana pemerintah untuk mengenakan bahan pangan pokok atau sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN). Bahkan, dengan besaran tarif 1 persen sekali pun.

"Saya kira dari sisi etika memang kurang pantas atau bahkan tidak pantas kalau kemudian (sembako) dikenakan tarif PPN. 1 persen word play here tidak layak," kerasnya dalam diskusi online Polemik Trijaya, Sabtu (12/6).

Sebab, menurut Tulus, efek dari pengenaan tarif PPN terhadap kelompok sembako akan menyebabkan terjadinya penyesuaian harga. Sehingga, dapat membebani masyarakat selaku konsumen.

Padahal, saat ini, konsumen masih menanggung sejumlah permasalahan terkait sembako. Diantaranya tingginya biaya logistik hingga distribusi yang tidak merata.

"Itu jadi beban yang berat bagi masyarakat dan kemudian memukul daya beli," bebernya.

Maka dari itu, dia mendesak pemerintah untuk lebih fokus memperbaiki sistem logistik agar lebih efisien hingga pemerataan distribusi ketimbang mengenakan pajak untuk sembako. Dengan begitu, konsumen akan memperoleh manfaat berlipat atas penurunan harga dan ketersediaan pasokan bahan pangan.

"Karena dalam melihat suatu (perbaikan) komoditas bukan hanya soal harga. Tetapi efek lainnya juga," tukasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Para Ahli Virologi Memprediksi Akan Ada Gelombang ke 3 Bisa Saja Terjadi Pada Awal Tahun 2022

Pemerintah Korea Selatan Membentuk Tim Persiapan "Hidup Bersama Covid-19"

Nasib Sial Seorang Pencuri Mobil yang Salah Mengambil Mobil Pemain UFC Auto babak Belur